eREDAKSI.COM, Bolmong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terkait larangan dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Larangan ini mencakup 11 poin yang berlaku selama masa kampanye, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur larangan kampanye Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Radikal Mokodompit, menjelaskan bahwa imbauan terkait larangan kampanye telah disampaikan sejak 23 September 2024.
“Kami mengimbau seluruh Paslon untuk mematuhi aturan selama masa kampanye,” kata Radikal.
“Hal ini penting agar kampanye dapat berjalan lancar dan kondusivitas daerah tetap terjaga.”
Berikut adalah 11 larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, serta Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
- Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba Partai Politik, individu, dan/atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, mengancam kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, dan/atau Partai Politik.
- Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
- Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
- Melakukan pawai dengan berjalan kaki dan/atau menggunakan kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(***)